LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini beredar berita di sosial media bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah melakukan vaksinasi dan memiliki rekening BRI maka berhak mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp1,5 Juta.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa bantuan ini diberikan sesuai dengan keputusan presiden Nomor 13/Kepres/RI/XII/2020.
Dalam narasi yang sama, selain harus sudah divaksin, WNI juga harus mempunyai nomor rekening BRI. Baru setelah kedua hal tersebut terpenuhi, maka berhak menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan per Kartu Keluarga (KK) sampai Indonesia bersih dari Covid-19.
Berikut adalah isi narasi yang tertulis:
“Alhamdulillah. Beruntung bagi masyarakat yang sudah divaksinasi virus Covid-19 dan mempunyai no. Rekening dan kartu ATM BRI.
Sesuai dengan Kepres No. 13/Kepres/RI/XII/2020 bahwa semua WNI yang sudah divaksin dan mempunyai no. Rekening dan kartu ATM BRI akan menerima bantuan langsung sebesar Rp1.500.000 - per bulan per kartu keluarga (KK) hingga pandemi Covid-19 dinyatakan tuntas.
Syarat-Syarat
- Fotocopy KK
- Fotocopy Buku Tabungan
- Fotocopy KTP Kepala Keluarga
(Masing-masing rangkap 2)
- Dana sudah dapat dicairkan langsung multi 9 Maret 20201 s/d 17 Mei 2021 dengan membawa syarat tersebut ke Bank BRI terdekat…”
Penjelasan:
Setelah dilakukan penelusuran via google ternyata tidak ditemukan sebagaimana informasi yang beredar di sosial media. Diketahui narasi tersebut merupakan sebuah narasi candaan alias hoaks. Pasalnya, diakhir narasi tersebut tertulis kalimat berikut:
“Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, tulisan di atas dapat digolongkan dalam :
A. Cerpen
B. Cerita rakyat
C. Cerita khayal
D. Kesambet
E. Kesurupan
Pilih jawaban yang kamu anggap benar!!!
????????????????????"
Kesimpulan:
Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa informasi WNI yang telah divaksin dan memiliki rekening BRI akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1,5 juta adalah hoaks atau palsu atau bohong, karena itu hanya pesan berantai untuk bercanda.***