Benarkah Presiden Jokowi Segera Batalkan UU Cipta Kerja? Simak Berikut Faktanya

- 28 November 2020, 09:20 WIB
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. /Twitter.com/@jokowi./

Baca Juga: Benarkah Air Rebusan Bawang Putih Dapat Menyembuhkan Covid-19? Simak Faktanya!

Dikutip Lingkar Kediri dari situs turnbackhoax.id menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan klaim yang keliru atau hoaks.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dalam video yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin (02/11/2020).

Baca Juga: Benarkah Swab Test Covid-19 Dapat Menyebabkan Lapisan Otak Pecah Hingga Kematian? Cek Faktanya

Lebih lanjut, sampai saat ini (28/11/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Disamping itu, gugatan uji materi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa (24/11/2020).

Pemohon dalam gugatan uji materi ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Dapat Merusak DNA Manusia? Simak Faktanya

Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja nyatanya tak dihiraukan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x