Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu

- 23 Januari 2021, 11:04 WIB
Razia Masker di Sukabumi
Razia Masker di Sukabumi /Media Pakuan

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan akan ada razia masker serentak di seluruh daerah di Indonesia dengan denda Rp250 ribu bagi pelanggar.

Disebutkan razia masker dengan denda Rp250 ribu tersebut akan menyasar di kantor, toko, bengkel dan tempat umum sebagainya.

Kabar itu beredar melalui pesan berantai Whatsapp dan juga dibagikan oleh sejumlah akun Facebook.

Baca Juga: Setiap Pekan Terjadi Kematian Masal di Dunia, Begini Penjelasan dan Prediksi dari WHO

Berikut adalah narasi kabar yang beredar di masyarakat:

“Hanya sekedar info dulur2 ????????????????????????

Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yg di Kantor, Toko, Bengkel mobil / motor / las dan warung2 warteg semua… Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TIDAK Pakai Masker… langsung di Tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua yah….Jangan sampai KENA DENDA….”

Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu
Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu turnbackhoax.id

Baca Juga: Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN

Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

Lantas, benarkah kabar yang mengklaim akan ada razia masker serentak di seluruh daerah di Indonesia dengan denda Rp250 ribu bagi pelanggar? Simak faktanya.

Dari hasil penelusuran yang dilansir dari situs turnbackhoax.id, informasi tersebut tidak benar.

Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang

“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi.

Pernyataan selaras juga disampaikan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni juga ikut menegaskan bila informasi tersebut adalah hoaks.

Terlebih, pesan yang tersebar melalui Whatsapp menggunakan kata-kata dan huruf yang tidak sesuai bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2021: Leo, Cancer, Scorpio, Taurus, Aries dan Lainnya

Baca Juga: Rencana Angga dan Michele Berhasil, Andin Maafkan Al? Ikatan Cinta Hari Ini, 23 Januari

“Kami pastikan pesan itu hoaks,” tegas Juni, Kamis (17/12/2020).

Atas penjelasan tersebut informasi terkait razia masker dengan denda Rp250 ribu adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x