LINGKAR KEDIRI- Salah satu anak Perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Melaporkan Habib Rizieq yang diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Jumat 22 Januari 2021 kemarin.
Adapun klaim yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut adalah penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang
Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini
Pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum PTPN VII Ikbar Firdaus yang mengatakan sebelumnya telah memperingatkan pihak-pihak terkait.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Ikbar menuturkan pihaknya telah melaporkan sebanyak 250 orang terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2021: Leo, Cancer, Scorpio, Taurus, Aries dan Lainnya
Salah satu orangnya adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.