Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN

- 23 Januari 2021, 09:47 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

LINGKAR KEDIRI- Salah satu anak Perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Melaporkan Habib Rizieq yang diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan.

Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Jumat 22 Januari 2021 kemarin.

Adapun klaim yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut adalah penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang

Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

Pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum PTPN VII Ikbar Firdaus yang mengatakan sebelumnya telah memperingatkan pihak-pihak terkait.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Ikbar menuturkan pihaknya telah melaporkan sebanyak 250 orang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2021: Leo, Cancer, Scorpio, Taurus, Aries dan Lainnya

Salah satu orangnya adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x