Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN

- 23 Januari 2021, 09:47 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

Baca Juga: Update Kasus Covid 19, 23 Januari 2021 Kasus Aktif Bertambah Menjadi 13.632

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah