Sengketa Lahan FPI, Habib Rizieq Singgung Soal UU Agraria dan Berikan Pemahaman

- 24 Desember 2020, 20:29 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

LINGKAR KEDIRI - Kabar sengketa lahan FPI dengan PTPN VIII sudah beredar di kalangan publik. Ichwan Tuankotta Kuasa Hukum FPI pun menanggapi atas konflik sengketa lahan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan balasan surat somasi yang dilayangkan PTPN beberapa waktu lalu.

Bukti pembelian dan bukti rekomendasi dari berbagai pihak akan disertakan dalam surat tanggapan somasi PTPN. 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 24 Desember 2020

Langkah selanjutnya akan berkoordinasi dahulu dengan para pengurus MS Megamendung. "Utamanya, sebelum langkah-langkah yang akan kita lakukan upaya hukumnya,’’ jelasnya.

Front Pembela Islam (FPI) pun juga sempat merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x