Sengketa Lahan FPI, Habib Rizieq Singgung Soal UU Agraria dan Berikan Pemahaman

- 24 Desember 2020, 20:29 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Habib Rizieq juga berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurutnya, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik pengelola.

"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ungkap Rizieq.

"UU HGU, hak guna usaha, itu disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika satu lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," katanya.

"Itu UU, Saudara, tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, Saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," katanya.

Baca Juga: Kota Kediri Masuk 10 Besar Kota Berkembang, Abu Bakar: Program Ekonomi Inklusif Adalah Kunci


Diketahui sebelumnya, pihak PTPN VIII membenarkan adanya surat somasi yang beredar di media sosial.

Surat tersebut dilayangkan terhadap seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah lahan milik pimpinan FPI.

Surat somasi yang tersebar, PTPN VIII menegaskan hal yang dilakukan Markaz Syariah dengan menempati lahan HGU PTPN adalah tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah