Sengketa Lahan FPI, Habib Rizieq Singgung Soal UU Agraria dan Berikan Pemahaman

- 24 Desember 2020, 20:29 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

LINGKAR KEDIRI - Kabar sengketa lahan FPI dengan PTPN VIII sudah beredar di kalangan publik. Ichwan Tuankotta Kuasa Hukum FPI pun menanggapi atas konflik sengketa lahan tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan balasan surat somasi yang dilayangkan PTPN beberapa waktu lalu.

Bukti pembelian dan bukti rekomendasi dari berbagai pihak akan disertakan dalam surat tanggapan somasi PTPN. 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 24 Desember 2020

Langkah selanjutnya akan berkoordinasi dahulu dengan para pengurus MS Megamendung. "Utamanya, sebelum langkah-langkah yang akan kita lakukan upaya hukumnya,’’ jelasnya.

Front Pembela Islam (FPI) pun juga sempat merilis video berisi penjelasan Habib Rizieq mengenai masalah tersebut.

"Pesantren ini, beberapa tahun terakhir, mau diganggu, Saudara. Jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini mau nyerobot tanah negara," ucap Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.

Habib Rizieq juga berbicara tentang UU tentang Agraria. Menurutnya, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik pengelola.

"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ungkap Rizieq.

"UU HGU, hak guna usaha, itu disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika satu lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," katanya.

"Itu UU, Saudara, tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, Saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," katanya.

Baca Juga: Kota Kediri Masuk 10 Besar Kota Berkembang, Abu Bakar: Program Ekonomi Inklusif Adalah Kunci


Diketahui sebelumnya, pihak PTPN VIII membenarkan adanya surat somasi yang beredar di media sosial.

Surat tersebut dilayangkan terhadap seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya adalah lahan milik pimpinan FPI.

Surat somasi yang tersebar, PTPN VIII menegaskan hal yang dilakukan Markaz Syariah dengan menempati lahan HGU PTPN adalah tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah