"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan adanya laporan tersebut pihak PTPN VIII berharap semua orang tersebut dapat menyerahkan lahan pesantren yang dimaksud.
Baca Juga: Rencana Angga dan Michele Berhasil, Andin Maafkan Al? Ikatan Cinta Hari Ini, 23 Januari
Ikbar menambhakan bahwa sebelum memperkarakan kasus ini, pihaknya telah membuat somasi kepada semua orang yang menempati lahan itu.
Respon yang diterima oleh PTPN VII berkaitan dengan somasi ini ada yang menanggapi dengan baik dan juga sebaliknya.
Oleh karenanya dirinya menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedural hukum.
Baca Juga: Penting untuk Pelajar dan Mahasiswa, ini 10 Situs Penyedia Ebook Gratis
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor.
LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.