SP3 Kasus Chat Mesum Dicabut, Hukuman Habib Rizieq akan Berlipat? Simak Beritanya

- 30 Desember 2020, 10:40 WIB
kasus chat mesum Riziq Shihab bakal berlanjut
kasus chat mesum Riziq Shihab bakal berlanjut /PMJ NEWS/Fajar /PMJ NEWS

LINGKAR KEDIRI - Kasus chat mesum Habib Rizieq yang dulu pernah berhenti, kini kabarnya telah dicabut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu telah diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih.

Diketahui, putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada akhirnya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.

Baca Juga: Al Ketakutan Karena Ini, Al Ajak Andin Bulan Madu? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 30 Desember

Paska pencabutan SP3 atas kasus dugaan chat mesum oleh Rizieq Shihab, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.

"Nanti tindak lanjut ke depan apa akan kita sampaikan," ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.

Suharno juga mengatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap kasus chat mesum Habib Rizieq itu tidak sah.

"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," tambah Suharno.

Baca Juga: Al Bulan Madu Bersama Andin? Papa Surya Luluh, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x