Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

- 23 Januari 2021, 09:29 WIB
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI - Nama Habib Rizieq kini gegerkan Tanah Air kembali, Pasalnya Presiden Fron Pembela Islam (FPI) tersandung kasus.

Hal tersebut setelah adanya pelaporan PT Perkebunan Nursantara (PTPN) Ke Polri.

Sebagaimana diketahui  PT tersebut merupakan salah satu anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang

Pelaporan tersebut mengklaim bahwa Habib Rizieq telah menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin.

Lahan yang digunakan ini untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2021: Leo, Cancer, Scorpio, Taurus, Aries dan Lainnya

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat.

Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai tanah di lokasi pesantren tersebut.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x