Aksi 1812 Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Tanpa Syarat, Polda Metro Jaya Tolak Izin Aksi

- 17 Desember 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi demo FPI.*
Ilustrasi demo FPI.* /Abdul Faisal/Antara

LINGKAR KEDIRI - Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 berencana akan menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020 besok.

Terdapat beberapa tuntutan dalam aksi itu, di antaranya usut tutas pembunuhan 6 syuhada, bebaskan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.

Tentang rencana FPI dan PA 212 gelar aksi demonstrasi tersebut, Polda Metro Jaya secara tegas tidak akan memberikan izin.

Baca Juga: Terkait Kegaduhan Hubungan Indonesia-Israel, Inilah Hal Penting yang Perlu Diketahui

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga warga Jakarta sehat, termasuk para peserta aksi.

“Kami tidak mengeluarkan izin (keramaian). Kami tegaskan tidak dikeluarkan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Di sisi lain, Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif pun mempertanyakan alasan pihak Kepolisian tak mengizinkan aksi 1812.

Padahal menurutnya di dalam Undang-Undang izin aksi hanya sekedar pemberitahuan saja.

“Unjuk rasa pakai izin? Kan di UU-nya cukup pemberitahuan,” kata Slamet.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah