Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

- 23 Januari 2021, 09:29 WIB
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Salah satu pihak yang menguasai tanah itu adalah mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Ia berharap dengan adanya laporan ini, 250 orang bersedia menyerahkan tanah pesantren tersebut.

Baca Juga: Rencana Angga dan Michele Berhasil, Andin Maafkan Al? Ikatan Cinta Hari Ini, 23 Januari

Sebelum melapor ke polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah mengeluarkan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Kuasa hukum PTPN VIII juga mengatakan ada beberapa warga yang menyambut baik panggilan PTPN VIII tersebut. Namun, beberapa tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII terdaftar dengan nomor: LP / B / 0041 / I / 2021 / Bareskrim tanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab sebagai ustadz dan Gabriele Luigi Antoneli sebagai pastor.

Baca Juga: Penting untuk Pelajar dan Mahasiswa, ini 10 Situs Penyedia Ebook Gratis

Dalam artikel yang sudah ditayangkan Pikiran Rakyat.com dalam "Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN", terkait perkara ini, Habib Rizieq, dan Gabriele dicurigai berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perkebunan.

Selain itu, kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Tata Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Halaman Tanpa Izin.

Serta dugaan Pasal 385 KUHP tentang Perampasan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penahanan. ***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah