Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN

- 23 Januari 2021, 09:47 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin
Habib Rizieq Shihab (HRS) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengunaan lahan tanpak izin //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

LINGKAR KEDIRI- Salah satu anak Perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Melaporkan Habib Rizieq yang diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan.

Perkara tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari Jumat 22 Januari 2021 kemarin.

Adapun klaim yang dilaporkan oleh PTPN VIII tersebut adalah penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang

Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini

Pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum PTPN VII Ikbar Firdaus yang mengatakan sebelumnya telah memperingatkan pihak-pihak terkait.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Ikbar menuturkan pihaknya telah melaporkan sebanyak 250 orang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2021: Leo, Cancer, Scorpio, Taurus, Aries dan Lainnya

Salah satu orangnya adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan adanya laporan tersebut pihak PTPN VIII berharap semua orang tersebut dapat menyerahkan lahan pesantren yang dimaksud.

Baca Juga: Rencana Angga dan Michele Berhasil, Andin Maafkan Al? Ikatan Cinta Hari Ini, 23 Januari

Ikbar menambhakan bahwa sebelum memperkarakan kasus ini, pihaknya telah membuat somasi kepada semua orang yang menempati lahan itu.

Respon yang diterima oleh PTPN VII berkaitan dengan somasi ini ada yang menanggapi dengan baik dan juga sebaliknya.

Oleh karenanya dirinya menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedural hukum.

Baca Juga: Penting untuk Pelajar dan Mahasiswa, ini 10 Situs Penyedia Ebook Gratis

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor.

LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19, 23 Januari 2021 Kasus Aktif Bertambah Menjadi 13.632

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah