LINGKAR KEDIRI – Beredar surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes.
Dijelaskan pula dalam surat pengangkatan tenaga horoner ditujukan kepada kepada tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan yang berumur 35 tahun keatas.
Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook dengan mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu
Berikut adalah narasi dalam surat pengangkatan tenaga horoner tertanggal 15 Januari 2021:
“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 257/01/2021
Sifat. : Penting
Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer