Cek Fakta: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjasi PNS Tanpa Melalui Tes

- 23 Januari 2021, 12:30 WIB
Kemendikbud Tegaskan Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS
Kemendikbud Tegaskan Guru Honorer Masih Berpeluang Jadi PNS /ANTARA/Irfan Anshori

LINGKAR KEDIRI – Beredar surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes.

Dijelaskan pula dalam surat pengangkatan tenaga horoner ditujukan kepada kepada tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan yang berumur 35 tahun keatas.

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook dengan mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu

Berikut adalah narasi dalam surat pengangkatan tenaga horoner tertanggal 15 Januari 2021:

“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 257/01/2021

Sifat. : Penting

Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x