Yth.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.”
Baca Juga: Setiap Pekan Terjadi Kematian Masal di Dunia, Begini Penjelasan dan Prediksi dari WHO
Baca Juga: Kasus Baru Habib Rizieq, Eks Imam Besar FPI Masuk dalam orang yang Dilaporkan oleh BUMN
Lantas, benarkah ada surat pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS tanpa melalui tahapan tes? Simak faktanya.
Dilansir dari situs turnbackhoax.id, setelah ditelusuri informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementrian PANRB Andi Rahadian.
Menurutnya, surat terkait pengangkatan tenaga horoner menjadi ASN atau PNS juga sempat beredar pada tahun 2020.
Baca Juga: Diperkarakan BUMN Ke Polri, Habib Rizieq Terjerat Kasus Baru dengan 4 Pasal ini
Baca Juga: Banjir Rendam 8 Kecamatan di Kota Manado, 3 Warga Meninggal dan 1 Menghilang
Andi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.