Cek Fakta: Indonesia Tidak Boleh Gugat Vaksin Covid-19 Jika Memiliki Efek? Simak Begini Faktanya!

- 24 Januari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19*/
Ilustrasi vaksin Covid-19*/ /Pixabay.com/

Indonesia tidak boleh menggugat produsen vaksin Covid-19 apabila produk memiliki efek bahaya bukanlah vaksin produksi Sinovac, tetapi untuk vaksin produksi Pfizer.

Melansir dari ANTARA, bahwa pemerintah Indonesia belum menyepakati pembelian vaksin Pfizer. Perusahaan farmasi asal Amerika Serikat itu meminta Indonesia agar tidak menuntut jika vaksin memiliki efek samping yang berbahaya.

Baca Juga: Sejuta Manfaat Minum Kopi dan Teh, Salah Satunya Memperpanjang Umur dan Melindungi dari Diabetes

Kebutuhan vaksin Covid-19 dalam negeri, memiliki target 181 juta jiwa, pemerintah Indonesia melakukan pesanan 426 juta dosis, paling banyak dipasok oleh Sinovac yaitu 125 juta dosis.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah