Cek Fakta: Ada Biaya Tilang Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

- 1 Februari 2021, 18:26 WIB
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri //instagram.com/divisihumaspolri

LINGKAR KEDIRI - Informasi yang menyesatkan publik kembali beredar di media sosial dan pesan berantai jaringan WhatsApp.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat biaya tilang baru yang akan dikenakan untuk masing-masing pelanggaran dalam berkendara.

Pesan berantai tersebut mengatakan ada biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Penasaran Bagaimana Rasanya Mati? Berikut Penjelasan Para Peneliti

Berikut isi lengkap pesan tersebut:

"Biaya tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut:
1. Tidak ada STNK
Rp.50.000
2.Tidak bawa SIM
Rp.25.000
3.Tidak pakai Helm
Rp.25.000
4.Penumpang tidak Helm
Rp.10.000
5.Tdk pake sabuk
Rp.20.000
6.Melanggar lampu lalin
-Mobil Rp. 20.000
-Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Lahir NU ke-95, Megawati Singgung Gelar yang Diberikan ke Bung Karno

7.Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50.000
8.Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20.000
9.Perlengkapan mobil
Rp. 20.000
10.Melanggar TNBK
Rp. 50.000
11.Menggunakan HP/SMS
Rp. 70.000
12.Tidak miliki spion, klakson
-Motor Rp. 50.000
-Mobil Rp. 50.000
13.Melanggar rambu lalin
Rp. 50.000"

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 1 Februari: Aldebran Dianggap Dalang dari Depresi Andin, Papa Surya akan Maafkan Al?

Begitulah isi pesan dari informasi yang beredar.

Lantas, benarkah bahwa ada biaya tilang baru yang ditetapkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo?

Sebagaimana diunggah oleh akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri pada 30 Januari 2021, informasi yang beredar tersebut tidaklah benar alias hoax.

Baca Juga: Singgung Aparat Berpihak dalam Menangani Kasus Intoleransi, Peneliti: Tidak pada Tempatnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapat bonus dari Kapolri sebesar Rp.10 juta/ 1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun Divisi Humas Polri.

Divisi Humas Polri juga memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Bangun Tidur Tetap Merasa Lelah? Penyebab Utama Bukan Hanya Kurang Tidur, Ada Faktor Lainnya

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, dikutip dari laman PMJ News, Kasubdit Laka Fit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoaks," kata Agus Suryo Nugroho pada Senin, 1 Februari 2021.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah