Cek Fakta: Wapres Sebut Menjual Minuman Keras Boleh, untuk Membantu Kas Negara? Simak Faktanya

- 1 Maret 2021, 10:23 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin /Instagram/@kyai_marufamin

Baca Juga: SEGERA CATAT! Berikut Adalah Tanggal Keberuntungan untuk Nyatakan Cinta Menurut Zodiaknya

Baca Juga: Bosan dengan Bakso Biasa? Yuk, Cobain Resep Bakso Keju Dijamin Lebih Nikmat, Anda Wajib Coba!

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin memperbolehkan menjual minuman keras untuk membantu kas negara? Simak faktanya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman berita Kompas memuat judul sebagaimana yang telah beredar.

Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut merupakan hasil editan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Maret: Kecurangan Aldebaran Diketahui Andin, Hubungan Rumah Tangga Mereka dalam Masalah?

Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca Juga: Cara dan Tips Menjaga Kesehatan Usus, dengan Melakukan Cara Mudah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x