Baca Juga: SEGERA CATAT! Berikut Adalah Tanggal Keberuntungan untuk Nyatakan Cinta Menurut Zodiaknya
Baca Juga: Bosan dengan Bakso Biasa? Yuk, Cobain Resep Bakso Keju Dijamin Lebih Nikmat, Anda Wajib Coba!
Lantas, benarkah klaim yang menyebut Wapres Ma’ruf Amin memperbolehkan menjual minuman keras untuk membantu kas negara? Simak faktanya.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir dari laman turnbackhoax.id, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman berita Kompas memuat judul sebagaimana yang telah beredar.
Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut merupakan hasil editan.
Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Baca Juga: Cara dan Tips Menjaga Kesehatan Usus, dengan Melakukan Cara Mudah Berikut Ini