Cek Fakta: Hukum Menjual Minuman Keras Boleh untuk Membantu Kas Negara

- 1 Maret 2021, 14:19 WIB
Screenshot capture tentang diperbolehkannya menjual minuman keras untuk membantu kas negara
Screenshot capture tentang diperbolehkannya menjual minuman keras untuk membantu kas negara /TURN BACK HOAX

LINGKAR KEDIRI - Beredar sebuah informasi di media sosial bahwa hukum menjual minuman keras diperbolehkan dengan tujuan untuk membantu kas negara.

Informasi tentang diperbolehkannya menjual minuman keras tersebar di media sosial Facebook.

Berikut kutipan narasi yang menjelaskan keterangan diatas yang diunggah oleh akun Facebook yang bernama Yunda di group "PLANGA PLONGO.

Baca Juga: Cek Fakta: Kiai Maruf Amin Bolehkan Penjualan Minuman Keras Untuk Membantu Kas Negara

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi, ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..

Ternyata aku salah".

Kemudian pemilik akun tersebut menampilkan screenshot capture portal berita Kompas yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara" yang terbit pada 17 Februari 2021 pukul 08.34 WIB.

Baca Juga: Cek Fakta: Setelah Larangan Hijab, Menteri Agama Terbitkan SK Larangan Bahasa Arab? Simak Faktanya

Postingan tersebut mendapatkan 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali.

Setelah melakukan penelusuran sebagaimana dikutip dari Turn Back Hoax, tidak ditemukan pada laman artikel Kompas yang memuat judul sebagaimana ditampilkan oleh akun facebook bernama Yunda.

Ternyata, judul tersebut merupakan hasil editan yang diubah dengan judul seperti yang dijelaskan diatas.

Baca Juga: Cek Fakta: Wapres Sebut Menjual Minuman Keras Boleh, untuk Membantu Kas Negara? Simak Faktanya

Faktanya, artikel asli dari Kompas yang terbit pada jam 08.34 berjudul "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini" dengan menggunakan gambar yang sama persis.

Informasi tersebut beredar saat viralnya pemberitaan mengenai Presiden Jokowi yang membuka investasi bagi perusahaan miras.

Berdasarkan keterangan diats, maka informasi yang dimuat oleh akun facebook Yunda adalah Hoax dan termasuk kategori informasi menyesatkan.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x