LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini beredar berita di sosial media bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang telah melakukan vaksinasi dan memiliki rekening BRI maka berhak mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp1,5 Juta.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa bantuan ini diberikan sesuai dengan keputusan presiden Nomor 13/Kepres/RI/XII/2020.
Dalam narasi yang sama, selain harus sudah divaksin, WNI juga harus mempunyai nomor rekening BRI. Baru setelah kedua hal tersebut terpenuhi, maka berhak menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan per Kartu Keluarga (KK) sampai Indonesia bersih dari Covid-19.
Berikut adalah isi narasi yang tertulis:
“Alhamdulillah. Beruntung bagi masyarakat yang sudah divaksinasi virus Covid-19 dan mempunyai no. Rekening dan kartu ATM BRI.