Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir Lingkar Kediri dari SeputarTangsel.Com, kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Faktanya, seperti konfirmasi yang dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa hingga saat ini pihak MPR tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca Juga: Cek Fakta, KPK Berhasil Sita Aset Penting Anies Baswedan saat Menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta
Karena hal tersebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.
Lebih lanjut, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945.
Baca Juga: Cek Fakta: Terlibat Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, Rumah Anies Baswedan Disegel KPK? Simak Faktanya
Untuk menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.
Dengan demikian, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Presiden Jokowi akan menjabat tiga periode setelah MPR resmi melakukan amandemen kelima UUD 1945 adalah tidak benar atau hoaks.***