Isu Sri Mulyani Resmikan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 17 Agustus 2021, Simak Begini Faktanya

- 14 Juli 2021, 13:44 WIB
benarkah kabar yang menyebut Sri Mulyani resmi nyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021? Simak faktanya.
benarkah kabar yang menyebut Sri Mulyani resmi nyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021? Simak faktanya. /Dok. Sekretariat Kabinet RI

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi nyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021.

Kabar Sri Mulyani resmi nyatakan PPKM Darurat diperpanjang itu tersebar melalui pesan berantai WhatsApp.

Dikatakan pula bahwa Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

Baca Juga: Beredar Video Jenazah Covid-19 Bergerak Seperti Zombie, Simak Begini Faktanya!

Berikut adalah narasi dalam pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

"PPKM Darurat diperpanjang sampe 17 Agustus 2021

Kondisi itu kemungkinan akan dihadapi Indonesia jika penyebaran COVID-19 terus memuncak hingga lebih dari pekan kedua Juli 2021 yang kemudian diikuti oleh perpanjangan pembatasan sosial sampai dengan pekan ketiga Agustus,"

Baca Juga: Denny Darko Ramal Muncul Klaster Baru Usai Idul Adha Hingga Ledakan Covid-19

Lantas, benarkah kabar yang menyebut Sri Mulyani resmi nyatakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 17 Agustus 2021? Simak faktanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x