Makanan Tradisional Dikabarkan Akan Dikenai Pajak 12 Persen Oleh Dirjen Pajak, Simak Faktanya!

- 11 September 2021, 18:00 WIB
ilustrasi angkringan
ilustrasi angkringan /Instagram/@angkringan.lovers

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini sekaligus menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang terdapat dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN dan akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium.

Baca Juga: Waspada! 3 Gejala Depresi yang Bisa Timbul Akibat Pandemi Covid-19

Kesimpulannya berita mengenai Makanan Tradisional Akan Dikenakan Pajak 12 Persen Oleh Dirjen Pajak, adalah tidak benar atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah