Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini sekaligus menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang terdapat dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN dan akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium.
Baca Juga: Waspada! 3 Gejala Depresi yang Bisa Timbul Akibat Pandemi Covid-19
Kesimpulannya berita mengenai Makanan Tradisional Akan Dikenakan Pajak 12 Persen Oleh Dirjen Pajak, adalah tidak benar atau hoaks.***