Makanan Tradisional Dikabarkan Akan Dikenai Pajak 12 Persen Oleh Dirjen Pajak, Simak Faktanya!

- 11 September 2021, 18:00 WIB
ilustrasi angkringan
ilustrasi angkringan /Instagram/@angkringan.lovers

LINGKAR KEDIRI – Makanan tradisional seperti nasi padang, angkringan, empek-empek akan dikenakan pajak sebesar 12 persen oleh Dirjen Pajak RI.

Beredar isu sebuah foto unggahan pada kanal media sosial Facebook mengenai makanan tradisional akan dikenakan pajak 12 persen oleh dirjen pajak.

Beredar sebuah narasi yang menyebutkan makanan tradisional akan dikenakan pajak 12 persen.

Baca Juga: 8 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Merawat Kucing, Nomor 5 Sering Dilakukan

Baca Juga: Kim Jong Un Tampak Kurus Saat Parade Militer Korea Utara Jadi Sorotan, Picu Berbagai Rumor Beredar

Dengan narasi sebagai berikut, "Angkringan Jogja, HIK solo, nasi Jamblang Cirebon, rendang Padang, empek empek Palembang, bipang Ambawang, Sego megono Pekalongan dan telor asin brebes semua akan dikenakan”.

Dilansir oleh Lingkar Kediri, faktanya klaim makanan tradisional akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar alias hoaks.

Rencana kenaikan pajak untuk sembako hanya untuk jenis makanan premium.

Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Bentuk Tim untuk Renovasi Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x