Dalam Undang-undang tersebut berbunyi:
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Berkhianat! Bocorkan Rahasia dan Kecurangan Jokowi, Simak Begini Faktanya
Kesimpulan:
Berdasarkan penelusuran diatas, dapat disimpulkan bahwa video yang mengklaim pelantikan dan penggantian Kepala Daerah di Jakarta adalah mislending content atau hoaks, yang 100 persen isinya tidak dapat pertanggung jawabkan.***