HABIB RIZIEQ LANGSUNG PULANG KE PETAMBURAN?"
Hingga saat artikel ini tayang, video tersebut sudah ditonton sebanyak 55.537 kali, dan disukai 813 kali.
Lantas apakah benar klaim yang menyebutkan HRS dibebaskan Hakim tanpa syarat setelah JPU kalah telak dalam persidangan?
Setelah ditelusuri tim Lingkar Kediri, video berdurasi 9 menit 2 detik itu hanya berisi cuplikan dari pernyataan Budayawan Betawi, Ridwan Saidi.
Ridwan Saidi merasa keberatan dengan vonis penjara Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun, karena menurutnya jika memang HRS berbohong terkait kondisi kesehatannya, namun tak ada yang dirugikan dari hal itu.
Faktanya, HRS masih mendekam di penjara setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 11 Oktober 2021 lalu.
Penolakan MA terhadap kasasi tersebut memperkuat hukuman vonis penjara HRS selama 4 tahun terkait kasus kerumunan petamburan.