Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR, Siap Kena Hukuman Mati? Begini Faktanya!

- 24 November 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR.
Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR. /Foto: Twitter@erickthohir//

LINGKAR KEDIRI – Dunia politik dan pemerintahan Indonesia kembali diguncang oleh kabar tak mengenakkan.

Pasalnya, setelah ramai penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan, banyak netizen menduga peraturan tersebut dijadikan ladang bisnis.

Sehingga mengenai hal tersebut ada dua nama pejabat pemerintah terseret, yaitu Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir.

 Baca Juga: Subang Tekini: Fakta Baru Bermunculan, Danu Beri Keterangan Palsu Demi Lindungi Pelaku?

Keduanya ramai dikabarkan telah resmi menjadi terdakwa kasus bisnis PCR dan siap menerima hukuman mati.

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Kabar Besuki, kabar ini bermula dari sebuah unggahan video dari kanal Youtube Gajah Mada TV dengan narasi pada thumbnailnya sebagai berikut.

 Baca Juga: Mengejutkan, Pengasuh Gala Sky, Siska Lorensa Ungkap Satu Kelalaian Tubagus Joddy Sebelum Kecelakaan

"RAKYAT AKAN AMBIL ALIH PEMERINTAHAN’

JKW PANIK! ERICK & LUHUT RESMI DILAPORKAN KE KPK & POLISI TERKAIT BISNIS PCR, KPK: JIKA TERBUKTI HUKUM MATI?"

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x