Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR, Siap Kena Hukuman Mati? Begini Faktanya!

- 24 November 2021, 13:00 WIB
Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR.
Cek Fakta: Luhut dan Erick Disebut Jadi Terdakwa Kasus Bisnis PCR. /Foto: Twitter@erickthohir//

 Baca Juga: Luhut Pandjaitan Sebut Indonesia Sering Bergantung Kepada China, Indonesia Rugi Dalam Segi Geopolitik

Narasi thumbnail tersebut juga disertai kolase gambar potret Erick Thohir dan Luhut mendatangi sebuah sidang di KPK, dalam gambar tersebut juga terlihat adanya sosok Presiden Jokowi.

Video yang diunggah oleh kanal Youtube Gajah Mada TV tersebut pada 17 November 2021, dan sekarang sudah kurang lebih 6.300 orang menyaksikan video itu.

Judul dari unggahan video tersebut sendiri sebagai berikut.

 Baca Juga: Corona Varian AY.4.2 Telah Masuk ke Malaysia dan Singapura, Indonesia Diminta Patuhi Prokes dan Vaksin

‘JKW PANIK! ERICK & LUHUT RESMI DILAPORKAN KE KPK & POLISI TERKAIT BISNIS PCR, KPK: JIKA TERBUKTI HUKUM MATI?’

Terkait dengan judul dan narasi thumbnail pada video tersebut seolah-olah Luhut dan Erick Thohir telah resmi jadi terdakwa bisnis PCR dan siap dihukum mati, namun, apakah kabar itu benar adanya? Cek faktanya sebagai berikut.

Setelah ditelusuri LingkarKediri.pikiran-rakyat dilansir dari Kabar Besuki, dalam video tersebut teranyata tak ada pernyataan resmi menyebut bahwa Erick Thohir dan Luhut akan terkena hukuman mati oleh KPK, karena terbukti melakukan bisnis PCR.

 Baca Juga: Cekcok dan Memaki Ibu Arteria Dahlan, Refly Harun: Wanita Ini Sial

Faktanya, video itu hanya berisi tentang pendapat Ketua Komisi VI DPR RI yang mengatakan bahwa bisnis PCR yang dijalankan oleh Luhut dan Erick Thohir tidak perlu diperdebatkan.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah