Kabar Gembira! Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya untuk 7 Golongan Ini, Simak Berikut Syaratnya

- 16 Juli 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira! Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya untuk 7 Golongan Ini, Simak Berikut Syaratnya
Ilustrasi Kabar Gembira! Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya untuk 7 Golongan Ini, Simak Berikut Syaratnya /Pixabay./

LINGKAR KEDIRI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, pencairan bantuan tersebut sudah bisa dilakukan mulai Juli hingga September 2021 mendatang.

Penyaluran BPUM Tahap 3, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 juta pelaku UKM penerima BLT UMKM melalui Bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Apa Saja Gejala Umum dan Serius Virus Covid-19 Varian Baru Delta? Simak Berikut Ulasannya

Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduuk
  5. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
  6. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
  7. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 16 Juli 2021: Pak Surya Menjadi Saksi Bisu Kejahatan Elsa Anaknya Sendiri

Apabila anda sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas, silahkan kunjungi 2 link berikut.

Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x