LINGKAR KEDIRI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, pencairan bantuan tersebut sudah bisa dilakukan mulai Juli hingga September 2021 mendatang.
Penyaluran BPUM Tahap 3, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada 3 juta pelaku UKM penerima BLT UMKM melalui Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Apa Saja Gejala Umum dan Serius Virus Covid-19 Varian Baru Delta? Simak Berikut Ulasannya
Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta rupiah.
Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki Kartu Tanda Penduuk
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
- Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
Apabila anda sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas, silahkan kunjungi 2 link berikut.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI