Yoris-Danu Berpotensi Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti Kuat? Pengacara Yosef: Tetapkan Saja Lewat Pasal 221

- 8 November 2021, 19:00 WIB
Yoris- Danu Berpotensi Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti Kuat? Pengacara Yosef: Tetapkan Saja Lewat Pasal 221
Yoris- Danu Berpotensi Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti Kuat? Pengacara Yosef: Tetapkan Saja Lewat Pasal 221 /Tangkap Layar/ Instagram @sergio_danu44432

LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini muncul pernyataan yang membuat heboh publik yakni kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat yang menginginkan Danu dan Yoris segera ditetapkan sebagai tersangka.

Namun bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Yosef terhadap anaknya, Yoris, yaitu menitipkan Yoris kepada pamannya, Indra Zainal.

Rohman Hidayat mengatakan di kanal YouTube Indra Zainal pada saat Yoris menyuruh Danu menjaga, mengawasi TKP itu sudah disebut melanggar hukum apalagi menerobos garis TKP.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin, 8 November 2021: Geram karen Ceroboh, Irvan Berhasil Hapus Dennis dari Aldebaran

Sedangkan kliennya Yosef tidak berani masuk ke TKP, namun ia heran mengapa Danu berani masuk.

Selain itu Rohman Hidayat menyinggung soal anjing pelacak yang menggigit Danu, diduga kemungkinan Danu tersangkanya.

Akan tetapi kenyataan sebenarnya, Danu hanya mengawasi dari sekitar TKP yakni di SMA yang letaknya tidak jauh dari rumah Tuti dan Amel.

Baca Juga: Heran Vanessa Angel Pernah Janji Tak Injak Tanah Surabaya Lagi, Mantan Pengacara: Kok Berani, Bukannya Takut?

Lebih lanjut menurut keterangan Danu di BAP, ia melihat sosok Banpol yang hendak masuk ke TKP, akhirnya Danu foto Banpol tersebut hingga diajak masuk ke TKP oleh Banpol tersebut.

Seperti yang sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirdjo yang dilakukan Danu saat itu adalah disuruh menguras bak mandi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah