LINGKAR KEDIRI - Pada Rabu, 4 November 2021, Danu diperiksa kembali oleh tim penyidik Polres Subang selama 5 jam.
Menurut pengacara Danu, materi yang disampaikan terkait siapa Danu, bagaimana latar belakang kehidupan Danu.
Terkait oknum Banpol yang menyuruh Danu, Achmad Taufan Soedirdjo menegaskan hanya menyampaikan apa yang diketahui oleh Danu.
"Pada saat itu dia mendapati oknum Banpol masuk ke TKP, difoto, dan selanjutnya (Danu) diminta masuk, ikut dan diminta bersihkan bak mandi, itu saja," kata Achmad Taufan Soedirjo.
Di sisi lain ia juga berharap pihak penyidik segera memproses oknum Banpol tersebut.
Terlebih Achmad Taufan Soedirdjo berharap kasus ini cepat selesai, polisi segera mengumumkan dan menangkap siapa pelakunya.
"Ini sebetulnya bukan hanya kaitan Banpol, seluruhnya lah," tuturnya.
Achmad Taufan Soedirdjo juga menanggapi tuduhan tentang oknum Banpol dan Danu yang diduga menghilangkan barang bukti.
"Terkait pasal 221 ya, sebetulnya kita kembalikan pada polisi, hanya menurut kami Danu hadir kesana juga diminta oleh keluarga," paparnya dilansir Lingkar kediri dari YouTube Misteri Mbak Suci.