"Banpol ini juga pasti hadir kesana ada yang memerintahkan, sebelum masuk ke dalam pasal 221, sebenarnya kita ingin tahu sejauh mana polisi sudah memeriksa si Banpol terkait dia masuk ke TKP, tujuannya apa, disuruh sama siapa, perintah siapa," katanya.
Menurutnya hal itu perlu diketahui karena jika oknum tersebut sudah mengakui, sontak dalang dan pelakunya juga akan segera terungkap.
"Kalau Banpol sudah diperiksa, dan kita tahu siapa yang menyuruhnya. Berarti kan perkara ini akan terus berlanjut untuk memudahkan kepolisian juga," pungkasnya.
Selain itu pengacara Danu menanggapi perihal pihak yang meminta Danu dan oknum Banpol itu ditetapkan jadi tersangka.
"Apa yang dilakukan Danu kesana membersihkan bak mandi dan ditemukan barang bukti. Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali di bak tersebut," katanya.
"Kalau ada pihak yang meminta Danu dan oknum Banpol jadi tersangka, menurut saya ini menekan kepolisian. Ini pernyataan yang terlalu menurut kami tidak etis karena menyudutkan orang, memfitnah. Kita berikan keleluasaan polisi untuk memeriksa," paparnya menegaskan.
Selain itu Achmad Taufan Soedirdjo menilai yang disebutkan merusak TKP itu saat hari H kejadian pada 18 Agustus 2021 sebelum polisi hadir dan melakukan olah TKP.