Penyanyi RnB R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Sebab Terbukti Bersalah Dalam Kasus Kejahatan Seksual

- 30 Juni 2022, 17:55 WIB
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019.
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

LINGKAR KEDIRI – R Kelly pada Rabu (29 Juni) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, menyusul keyakinan penyanyi R&B multiplatinum itu karena mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur ke orbitnya untuk berhubungan seks.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly, dihukum karena pemerasan dan kejahatan seks.

Di dalam sebuah persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah membuntuti penyanyi hit pemenang Grammy I Believe I Can Fly selama dua dekade.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 30 Juni 2022, Jawaban Joana Buat Reyna Meninggalkan Andin?

Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bahwa bukti tersebut mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan belaka" terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dilansir LingkarKediri dari laman CNA.

"Kamu meninggalkan jejak kehidupan yang hancur,” tambahnya.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 30 Juni 2022, Tak Lagi Dipercaya, Begini Usaha Elsa

Kelly, yang bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang paling terkemuka yang dihukum karena perilaku seksual yang tidak pantas selama gerakan #MeToo melawan perilaku seperti itu oleh pria-pria terkemuka.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x