Penyanyi RnB R Kelly Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Sebab Terbukti Bersalah Dalam Kasus Kejahatan Seksual

- 30 Juni 2022, 17:55 WIB
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019.
Penyanyi R&B pemenang Grammy R Kelly tiba untuk sidang tunjangan anak di gedung pengadilan Cook County di Chicago, Illinois, AS 6 Maret 2019. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

Dia tidak berbicara selama sidang hari Rabu, tetapi telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa penuduh, beberapa di antaranya menangis, memberi tahu hakim tentang bagaimana Kelly berjanji untuk membimbing mereka dan membantu mereka mencapai ketenaran, hanya untuk membuat mereka diperlakukan secara seksual dan disakiti secara fisik.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 30 Juni 2022, Percaya Ricky, Nino Percepat Perceraian

Banyak yang mengatakan bahwa pelecehan itu menyebabkan masalah kesehatan mental yang terus berlanjut.

Dia dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan pidana, termasuk satu dakwaan pemerasan dan delapan dakwaan melanggar Mann Act, yang melarang pengangkutan orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.

Jaksa telah mendesak hukuman penjara lebih dari 25 tahun, dengan mengatakan bahwa Kelly telah menunjukkan "pengabaian yang tidak berperasaan" untuk para korbannya dan tidak menunjukkan penyesalan.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x