LINGKAR KEDIRI - Dunia pendidikan kali ini digemparkan dengan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.
Disebut ia telah secara langsung melegalkan aturan seks bebas di kalangan pendidikan terutama kampus, dengan Permendikbud 30/2021.
Sontak aturan tersebut viral dan mengundang berbagai pendapat terutama ormas Islam, melalui sebuah gabungan kata yang menimbulkan arti yang berbeda pada Permendikbud 30/2021.
Baca Juga: 10 Kata Bijak Hari Pahlawan 10 November, Penuh Inspirasi yang Menggetarkan Jiwa
Hal itu lantas direspon oleh Hersubeno Arief seorang jurnalis senior, ia bahkan tidak setuju atas keputusan Mendikbud sendiri.
Ia mengatakan gelombangan penolakan tersebut bersumber dari frasa 'tanpa persetujuan korban'.
Seperti diketahui, sebagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tak dapat dikatakan sebagai kekerasan seksual apabila korban setuju dengan tindakan pelaku.
Dari Lingkar Kediri yang mengutip kanal YouTube Hersubeno Point pada 8 November 2021, ia mengatakan "Dalam aturan itu disebutkan bahwa 'Yang disebut sebagai kekerasan seksual itu dengan kondisi sebagai tanpa persetujuan korban'. Artinya apa? Kalau ada persetujuan korban itu berarti bukan kekerasan seksual, suka sama suka," katanya.