Korea Selatan Segera Sahkan RUU Pelarangan Pengiriman Pesan Provokasi Ke Warga Korea Utara

16 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi Bendera Korea Utara dan Korea Selatan. /PIXABAY/Slon_pics/

LINGKAR KEDIRI - Pengesahan RUU buatan Partai Demokrat Korea (DPK) yang berkuasa di Majelis nasional, mendapat reaksi keras dari oposisi, serta komunitas Internasional.

Dilansir dari Koreatimes, Paark Sang-hak, kepala Pejuang untuk Korea Utara Merdeka, sebuah kelompok pembelot Korea Utara, menentang apa yang disebut 'Undang-undang anti-selebaran', Selasa 15 Desember 2020.

Undang-undang tersebut berisi pelarangan untuk mengirim selebaran anti-Korea Utara melintasi perbatasan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 16 Desember, Elsa Dalang Tenggelamnya Reyna, CCTV Jadi Bukti Kuat Al

Sanksi yang didabat adalah penjara tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won/ Rp388 Juta.

Park Sang-hak berencana untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menentang Undang-undang tersebut.

DPK terus maju dengan mengesahkan RUU itu meskipun ada protes dari oposisi konservatif Partai Kekuatan Rakyat pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Menlu Tegaskan Tidak Bangun Hubungan Diplomatik dengan Israel, Simak Ulasannya Berikut Ini

RUU itu muncul setelah pernyataan dari saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Yo-jong pada bulan Juni di mana dia dengan keras mengecam selebaran semacam itu dan meminta Seoul untuk melakukan sesuatu terhadapnya.

Oposisi dan aktivis hak asasi manusia Korea Utara seperti Park mencemoohnya sebagai undang-undang yang tunduk pada perintah Kim Yo-jong.

“Undang-undang perintah Kim Yo-jong adalah penghinaan dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Kami akan mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi ketika undang-undang tersebut berlaku,”ujar Park, dikutip dari Koratimes.

Baca Juga: Kenali Kepribadian Para Pecinta Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing, Yuk Simak!

Undang-undang tersebut juga memicu reaksi negatif dari Kongres AS, memicu kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat memengaruhi hubungan dengan AS di bawah pemerintahan Joe Biden yang akan datang.

Anggota Kongres Republik Chris Smith menyuarakan keprihatinan serius atas semakin mengabaikan kebebasan sipil fundamental Korea Selatan, dalam sebuah pernyataan.

“Saya prihatin bahwa para pembuat undang-undang dalam demokrasi yang tampak bersemangat akan merenungkan tindakan kriminalisasi yang bertujuan untuk mempromosikan demokrasi dan memberikan bantuan spiritual dan kemanusiaan kepada orang-orang yang menderita di bawah salah satu kediktatoran komunis yang paling kejam di dunia,”ujar Smith, dikutip dari Koreatimes.

Baca Juga: Dari BTS Masuk Grammy Hingga Dokumenter Blackpink, Ini Gebrakan Industri K Pop Ditengah Pandemi

Undang-undang itu muncul karena masyarakat internasional juga memprotes sikap lemah pemerintah terhadap masalah hak asasi manusia di Korea Utara.

International Coalition to Stop Crimes Against Humanity in North Korea (ICNK), sebuah organisasi Internasional Anti-Korea Utara yang terdiri dari 47 kelompok yang mewakili 300 organisasi non-pemerintah, menulis surat terbuka kepada Presiden Moon Jae-in, Selasa, 15 Desember.

“Kami sangat menyesali keputusan Anda baru-baru ini untuk tidak ikut mensponsori resolusi tentang situasi hak asasi manusia di Korea Utara pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tulis ICNK.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: koreatimes

Tags

Terkini

Terpopuler