Tak Kunjung Henti, Kini Kasus Iran Dan Amerika Serikat Didengar Oleh Mahkamah Internasional

4 Februari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Iran dan Amerika Serikat.* /Pixabay/Geralt

LINGKAR KEDIRI – PBB dikabarkan telah memutuskan untuk mendengarkan kasus yang dijukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat agar sanksi terhadap Teheran segera dicabut.

Mayoritas panel yang terdiri dari 16 hakim menilai bahwa Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia memiliki Yurisdiksi dalam sengketa sanksi tersebut.

Menyusul keputusan Donald Trump untuk meninggalkan perjanjian nuklir 2015 disaat  Iran menerima pembatasan program nuklirnya. Kemudian Iran membawa kasus sengketa sanksi tersebut pada 2018 setelah Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi.

Baca Juga: Miris! Indonesia Turut Andil Sebabkan Pemanasan Global, Penyumbang Limbah Makanan Nomor 2 Terbanyak di Dunia

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara pada 4 Februari 2021.

Berbalik dengan presiden baru Amerika Serikat (AS), Joe Biden justru mengatakan bahwa dia ingin kembali ke perjanjian tersebut meski Teheran dan Washington masih tidak setuju tentang langkah-langkah yang harus diambil nantinya.

Disisi lain, Amerika telah melakukan upaya untuk membatah Iran bahwa Iran dapat mendasarkan klaim di pengadilan dunia pada pakta persahabatan bilateral tahun 1995.

Baca Juga: Jack Ma Dihapus Dari Daftar Pemimpin Wirausaha China, Apa Yang Terjadi?

Pakta persahabatan ditandatangani pada 1979 di Iran sebelum revolusi islam.

Penilaian tersebut justru berbeda dengan para hakim Mahkamah Internasional yang menilai bahwa pakta tersebut dapat digunakan sebagai dasar yurisdiksi pengadilan. 

“Pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas yurisdiksi yang diajukan oleh Amerika Serikat yang mana munurut AS pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan,” ujar Abdulqawi Yusuf selaku hakim ketua.

Baca Juga: Walau Terjadi Kudeta, Wanita Cantik Ini Asyik Senam ‘Bang Jago’ di Depan Militer

Tak hanya itu, AS juga mengajukan kebaratan atas kasus sengketa sanksi tersebut juga dibatalkan, dimana klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke sidang pengadilan formal. Hanya saja keputusan akhir mungkin akan memakan wkatu beberapa tahun lagi.

Sementara itu, Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memang pengikat secara hukum, tetapi ICJ tidak memiliki kekuaran untuk mengambil tindakan penegakan.

Dan kedua negara tersebut yakni Amerika Serikat dan Iran adalah negara yang telah beberapa kali mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler