Korea Utara ditetapkan Sebagai Negara Paling Intoleran Selama 19 Tahun

- 8 Desember 2020, 17:36 WIB
Korea Utara.
Korea Utara. /Micha Brändli/unsplash.com/@micha_braendli

LINGKAR KEDIRI - Amerika Serikat memperbarui penunjukan Korea Utara sebagai salah satu negara pelanggar kebebasan beragama, pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin.

Dilansir dari Koreatimes, Korea Utara telah memasuki penobatan ke 19 kali sebagai negara yang melakukan pelanggaran terhadap kebebasan beragama sejak 2021. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo menyatakan bahwa Kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dicabut, dan menjadi landasan di mana masyarakat bebas dibangun dan berkembang.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ikut Terpapar COVID 19, Putra Bungsunya dinyatakan Aman

Mike Pompeo menambahkan bahwa Amerika Serikat saat ini dijadikan sebagai tempat untuk melarikan diri oleh orang-orang yang mengalami penganiayaan atas dasar agama.

Ia menyatakan hal tersebut untuk membela orang-orang yang hanya ingin menggunakan kebebasan esensial mereka yang diberikan oleh Tuhan sejak lahir.

Negara Komunis yang dipimpin oleh Kim Jong-un itu, ditetapkan sebagai negara dengan perhatian khusus bersama dengan sembilan negara lainnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 8 Desember 2020, Al Siap Bongkar Kebohongan Elsa dan Yakinkan Andin

Sembilan negara tersebut adalah Burma, Cina, Eritrea, Iran, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: koreatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah