LINGKAR KEDIRI - Pengesahan RUU buatan Partai Demokrat Korea (DPK) yang berkuasa di Majelis nasional, mendapat reaksi keras dari oposisi, serta komunitas Internasional.
Dilansir dari Koreatimes, Paark Sang-hak, kepala Pejuang untuk Korea Utara Merdeka, sebuah kelompok pembelot Korea Utara, menentang apa yang disebut 'Undang-undang anti-selebaran', Selasa 15 Desember 2020.
Undang-undang tersebut berisi pelarangan untuk mengirim selebaran anti-Korea Utara melintasi perbatasan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 16 Desember, Elsa Dalang Tenggelamnya Reyna, CCTV Jadi Bukti Kuat Al
Sanksi yang didabat adalah penjara tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won/ Rp388 Juta.
Park Sang-hak berencana untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menentang Undang-undang tersebut.
DPK terus maju dengan mengesahkan RUU itu meskipun ada protes dari oposisi konservatif Partai Kekuatan Rakyat pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: Menlu Tegaskan Tidak Bangun Hubungan Diplomatik dengan Israel, Simak Ulasannya Berikut Ini
RUU itu muncul setelah pernyataan dari saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Yo-jong pada bulan Juni di mana dia dengan keras mengecam selebaran semacam itu dan meminta Seoul untuk melakukan sesuatu terhadapnya.