Korea Selatan Segera Sahkan RUU Pelarangan Pengiriman Pesan Provokasi Ke Warga Korea Utara

- 16 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi Bendera Korea Utara dan Korea Selatan.
Ilustrasi Bendera Korea Utara dan Korea Selatan. /PIXABAY/Slon_pics/

LINGKAR KEDIRI - Pengesahan RUU buatan Partai Demokrat Korea (DPK) yang berkuasa di Majelis nasional, mendapat reaksi keras dari oposisi, serta komunitas Internasional.

Dilansir dari Koreatimes, Paark Sang-hak, kepala Pejuang untuk Korea Utara Merdeka, sebuah kelompok pembelot Korea Utara, menentang apa yang disebut 'Undang-undang anti-selebaran', Selasa 15 Desember 2020.

Undang-undang tersebut berisi pelarangan untuk mengirim selebaran anti-Korea Utara melintasi perbatasan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 16 Desember, Elsa Dalang Tenggelamnya Reyna, CCTV Jadi Bukti Kuat Al

Sanksi yang didabat adalah penjara tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won/ Rp388 Juta.

Park Sang-hak berencana untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk menentang Undang-undang tersebut.

DPK terus maju dengan mengesahkan RUU itu meskipun ada protes dari oposisi konservatif Partai Kekuatan Rakyat pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Menlu Tegaskan Tidak Bangun Hubungan Diplomatik dengan Israel, Simak Ulasannya Berikut Ini

RUU itu muncul setelah pernyataan dari saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Yo-jong pada bulan Juni di mana dia dengan keras mengecam selebaran semacam itu dan meminta Seoul untuk melakukan sesuatu terhadapnya.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: koreatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x