Tanggapi Reaksi Alergi Setelah Disuntik Vaksin COVID-19, CDC Keluarkan Pedoman Terbaru

- 20 Desember 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /fernandozhiminaicela/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, CDC mengaku telah mempelajari laporan bahwa beberapa orang mengalami reaksi alergi yang parah (anafilaksis) setelah mendapatkan vaksin COVID-19.

Reaksi alergi  parah yang dimaksudkan adalah abila seseorang perlu diobati dengan epinefrin atau EpiPen © atau jika harus dibawa ke rumah sakit.

CDC merekomendasikan apabila ada seseorang yang mengalami reaksi alergi setelah mendapatkan vaksin maka sebaiknya tidak melakukan vaksin itu lagi untuk kedua kalinya. 

Baca Juga: Terus Bertambah, Lebih dari 76 Persen Tempat Tidur di Wisma Atlet telah Terisi Pasien

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Indonesia Catat 6.985 Kasus Baru

Pada pedoman tersebut, bagu orang dengan riwayat reaksi alergi parah namun tidak terkait dengan vaksin atau obat suntik seperti alergi terhadap makanan, hewan peliharaan, racun, lingkungan, atau lateks tetap dapat divaksinasi.

Bagi orang yang memiliki riwayat alergi terhadap obat-obatan oral, riwayat keluarga dengan reaksi alergi parah, atau yang mungkin memiliki alergi yang lebih ringan terhadap vaksin (tanpa anafilaksis) masih mungkin mendapatkan vaksinasi.

CDC juga telah membuat pedoman bagi pelaksana vaksinasi dalam mempersiapkan apabila terjadi reaksi alergi, yaitu:

Baca Juga: Muncul Virus Corona Varian Baru yang Lebih Menular, WHO Lakukan Koordinasi dengan Pejabat Inggris

Baca Juga: Tawarkan Hasil Tes Rapid Palsu dengan Harga Murah, 3 Calo Diringkus Polisi di Stasiun Senen

1. Semua orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 harus dipantau di tempat. Orang dengan riwayat reaksi alergi parah harus dipantau selama 30 menit setelah mendapatkan vaksin. Semua orang lainnya harus diawasi selama 15 menit setelah mendapatkan vaksin.

2. Penyedia vaksinasi harus memiliki obat dan peralatan yang sesuai seperti epinefrin, antihistamin, stetoskop, pengukur tekanan darah, dan alat pengatur waktu untuk memeriksa denyut nadi di semua lokasi vaksinasi COVID-19.

3. Penyedia vaksinasi harus memberikan perawatan yang cepat dan menghubungi layanan medis darurat. Penderita alergi harus terus dipantau di fasilitas medis setidaknya selama beberapa jam.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: CDC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x