LINGKAR KEDIRI - Anggota boyband K-Pop, BTOB, Jung Ilhoon berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan mengkonsumsi ganja dalam waktu yang lama.
Pihak kepolisian di Korea Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran narkoba ini, dan pada Senin, 21 Desember 2020, Ilhoon diperiksa oleh mereka.
Pria 26 tahun ini dikonfirmasi telah mengkonsumsi ganja/ mariyuana dalam kurun waktu yang cukup lama hingga terbongkar, yaitu sekitar 4-5 tahun.
Baca Juga: 15 Kata Mutiara untuk Mendiang Ibu yang Sudah Meninggal Dunia, Jadi Kangen!
Efek samping dari konsumsi narkotika jenis ini adalah pusing, detak jantung meningkat, menimbulkan halusinasi, dan tekanan darah rendah.
Dilansir dari Koreaboo, kebiasaan anggota BTOB ini dalam mengkonsumsi ganja telah membuatnya mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis, yaitu Rp1 Miliar lebih dalam bentuk tunai.
Untuk mendapatkan ganja, Jung Ilhoon membelinya melalui perantara yang dinamai ‘A’. Si perantara kemudian menukar uang tunai tersebut menjadi mata uang digital kripto/ cryptocurrency.
Baca Juga: Keren! Kota Kelahiran J-Hope BTS Luncurkan Monumen Berisi 21.800 Pesan dari ARMY Seluruh Dunia
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang sebagai media tukar yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Uang kripto yang terkenal adalah Bitcoin.