LINGKAR KEDIRI - Akibat pandemi covid-19 yang meradang di Amerika Serikat, dibentuklah berbagai alternatif untuk membantu pemulihan ekonomi yang saat ini tengah dirasakan.
Salah satunya adalah melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemulihan Ekonomi.
Belum sampai ke jalur eksekusi, malah RUU ini menjadi kontroversi. Dimana Presiden Donald Trup yang tidak mau menandatangani Rancanagan Undang-Undang.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi dengan Nada Ejekan, Kedubes Malaysia Berikan Pernyataan Ini
Akibatnya, jutaan warga Amerika Serikat (AS) terancam terdampak keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) yang tidak mau menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemulihan Ekonomi Covid-19.
Dampaknya, warga AS bakal kehilangan tunjangan pengangguran untuk sementara waktu dan hal itu juga mempengaruhi larangan penggusuran.
Dikutip BBC, Trump memutuskan tak menandatangani RUU tersebut meski tenggat waktunya telah lewat.
Diketahui tenggat waktu yang ditentukan sampai Hari Sabtu, 26 Desember 2020 waktu setempat yang telah lewat.