7 Negara Dengan Bebagai Hukuman Sadis Untuk Para Koruptor

- 2 September 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi Koruptor (Garong Uang Rakyat)
Ilustrasi Koruptor (Garong Uang Rakyat) /Dok. Pikiran Rakyat/

 

LINGKAR KEDIRI – Korupsi adalah kalimat yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita.

Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan sekumpulan orang atau per-orangan yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, mereka yang melakukan hal tersebut dinamakan Koruptor.

Di Indonesia kita menyebutnya dengan istilah Koruptor, Maling, Rampok, Garong uang rakyat.

Baca Juga: Tips Rahasia Menebalkan Alis dan Bulu Mata, Khusus Untuk Kamu yang Beralis Tipis 

Setiap negara memiliki keputusan yang berbeda-beda untuk menghukum para Maling uang rakyat.

Dilansir dari akun Instagram @faktaon7 pada 24 Agustus 2021, berikut 7 negara dengan Sanksi hukuman bagi para Koruptor: 

  1. Korea Utara, Hukuman Mati

Pimpinan Kim Jong Un terkenal dengan ketegasan dan kesadisannya, maka para penjabat negara yang berkhianat anak merasakan hukuman mati dari negara ini.

Hukuman mati sudah pernah dilakukan salah satunya pada tahun 2013 yang dimana Chang Song Thaek dijatuhi hukuman mati karena melakukan korupsi, dia merupakan paman dari Kim Jong Un. 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x