Gadis Cantik Ini Harus Meregang Nyawa Usai Ditusuk Kekasihnya Sendiri yang Tak Lain Adalah Dosen

- 24 April 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan, gadis China harus meregang nyawa
Ilustrasi pembunuhan, gadis China harus meregang nyawa /Freepik

LINGKAR KEDIRI - Warga Amerika Serikat terpaksa harus divonis hukuman mati.

Kabar mengejutkan ini muncul dari China, dimana keputusan itu telah ditetapkan oleh pengadilan China.

Diketahui, dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology itu dituduh melakukan pembunuhan yang disengaja.

Baca Juga: Arsenal vs Manchester United Premier League 23 April 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah.

Usut punya usut, pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Baca Juga: Tak Disangka, Keputusan Presiden Jokowi Ini Bisa Membuat Negara Global Semakin Terperosok

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Dan pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Baca Juga: Terkuak Selama 8 Bulan, Pernyataan Danu Disuruh Datang ke TKP, Yosef: Sekali Lagi itu Dusta Besar

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah