LINGKAR KEDIRI – Tim kampanye petahana Donald Trump melalui Partai Republik sedang berupaya mengumpulkan dana hingga 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp852,9 miliar.
Kabar tersebut disampaikan oleh tiga sumber pada Jumat, 6 November 2020.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai tuntutan hukum yang diajukan oleh Donald Trump terkait hasil Pilpres AS yang mengunggulkan Joe Biden.
Baca Juga: Keren! Biden Akan Cabut Larangan Perjalanan Muslim Pada Hari Pertama Kerja
Tim kampanye Donald Trump juga telah melayangkan beberapa gugatan hukum dibeberapa negara bagian.
Gugatan itu berdasarkan perhitungan suara Pilpres AS yang menunjukkan bahwa rivalnya dari Partai Demokrat, Joe Biden, telah ungguh dan hampir mendekati syarat kemenangan yaitu 270 suara electoral college.
“Mereka menginginkan 60 juta dolar,” kata seorang donatur Partai Republik yang menerima permohonan dari tim kampanye Donald Trump dan Komite Nasional Partai Republik.
Baca Juga: Berhasil Kantongi 273 Suara Electoral, Joe Biden Pastikan Kemenangan Dalam Pilpres AS
Selain itu, ada dua sumber lain yang menyebutkan bahwa tim kampanye Donald Trump menginginkan dana bahkan sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,4 triliun) untuk komite penggalangan dana bersama yang dikelola oleh tim kampanye Donald Trump dan Partai Republik.