LINGKAR KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur memberikan kemudahan dalam layanan perizinan usaha.
Tak hanya itu, Pemkab Kediri juga melakukan jemput bola dengan keliling kecamatan, serta menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS).
OSS tersebut dapat secara langsung diakses sendiri oleh pelaku usaha melalui ponsel.
Baca Juga: Kasus Subang: Kembali Penuhi Panggilan Penyidik, Danu Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum
Baca Juga: Puncak Tertinggi Gunung Semeru Sering Terdengar Suara Gaib, Rangkaian Sesaji Sebagai Gantinya
"Melalui sistem OSS, seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kediri, Eko Sujatmiko seperti dikutip dari laman Antara, 7 Desember 2021.
Menurut Eko, dengan menggunakan aplikasi OSS dapat terselesaikan dengan lebih cepat. Akan tetapi, masyarakat dituntut untuk mahir dalam menggunakannya.
"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) kami didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Meletus Gunung Semeru, Gunung Slamet Jadi Kunci Terbelahnya Pulau Jawa
Lebih jauh, Eko Sujatmiko menceritakan bahwa ia sempat kebingungan ketika ditanya email sebagai persyaratan dalam registrasi OSS. Kendari demikian, Eko mengaku terbantu dengan adanya program Pemkab tersebut.
Sebagaimana terjadi di Kecamatan Wates pada Senin, 6 Desember 2021, masyarakat banyak yang tak memiliki email. Sementara email menjadi persyaratan agar memeroleh kode verifikasi, username, dan password.
Petugas pun lantas membuatkan email para pemohon terlebih dahulu. Usai email dibuat, tinggal memasukkan data. Proses pendaftarannya pun dapat diproses dengan cepat. Tidak sampai 20 menit, Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diproses.
Baca Juga: Omicron Mulai Merebak di 15 Negara, Pemerintah Akan Buka Opsi Tunda Umroh?
Eko Sujatmiko menjelaskan bahwa sebelumnya perizinan usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang selama 5 tahun.
Adapun perbedaannya dengan NIB, Eko Sujatmiko mengatakan bahwa NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Tak hanya itu, menurut Eko dengan memiliki NIB tentunya ada banyak manfaat yang diperoleh, karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Selanjutnya, Eko berharap agar pelayanan keliling semacam ini tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan, melainkan hingga pelosok desa yang jauh dari pusat pelayanan.***