Pemkab Kediri, DPRD dan PDKK Gelar Audiensi dan Diskusi Tentang Perda Penyandang Disabilitas

22 Oktober 2020, 09:59 WIB
Audiensi dan Diskusi dengan PDKK untuk Menindak Lanjut Perda tentang Penyandang Disabilitas, Graha Sabha Candha Bhirawa, DPRD Kab. Kediri, 21 Oktober 2020. /Dok. Kominfo/kedirikab.go.id

LINGKAR KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menggelar audiensi dan diskusi dengan Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK).

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Graha Sabha Candha Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2020 tersebut mengambil tema ‘Tersedianya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Kabupaten Kediri’.

Baca Juga: Kucurkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun, Menparekraf Berharap Sektor Pariwisata Dapat Bangkit Kembali

Baca Juga: Manchester City vs Porto, Tendangan Pertama Aguero Setelah Absen Skor Selama 231 Hari

Acara  tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dan juga turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kediri, akademisi, mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sejumlah orang tua anak difabel.

Selain itu turut hadir pula perwakilan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMII), dan Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

Dodi Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa audiensi dengan PDKK tersebut dalam rangka membahas tindak lanjut tersedianya Perda Kabupaten Kediri tentang penyandang disabilitas.

Baca Juga: Catat! Kemnaker Siap Cairkan BSU / Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Awal Bulan Depan

Ia juga mengungkapkan Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas yang telah diaspirasikan sudah masuk dalam program pembentukan Perda Kabupaten Kediri.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa segala bentuk aspirasi, saran, dan masukan yang bersifat konstruktif dan membangun akan sangat berarti dalam mendorong proses penyiapan Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas,” ungkap Dodi, seperti dikutip dari laman Pemkab Kediri.

Selain itu, Dodi juga sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik kegiatan audiensi kali ini.

Baca Juga: Kampanye Online Dinilai Kurang Efektif, Hampir Semua Paslon Gunakan Cara Lama

Bahwa, lanjut Dodi, kegiatan tersebut juga dilaksanakan guna mendengar secara langsung aspirasi dari peserta yang turut hadir.

“Kami salut dengan saudara-saudara difabel yang tergabung di PDKK. Jiwa dan mentalnya itu kuat meskipun dalam kekurangan,” ungkapnya.

“Sudah banyak perhatian yang diberikan, akan tapi perlu ditingkatkan agar lebih maksimal,” imbuh Dodi.

Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Ketua PDKK Kabupaten Kediri, Umi Salamah juga menyampaikan, bahwa masyarakat sipil memiliki peran dalam menerapkan prinsip-prinsip inklusifitas serta partisipasi bagi difabel dalam kebijakan pembangunan.

Hal tersebut dalam rangka meningkatkan partisipasi proses pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“PDKK sebagai salah satu bagian masyarakat yang peduli pada proses pembangunan dan pemberdayaan penyandang disabilitas Kabupaten Kediri, perlu adanya peningkatan kesejahteraan serta ketahanan sosial di masyarakat,” tutur Umi.

Baca Juga: La Nina dan MJO Terjang Wilayah Jatim, BMKG Juanda I: Masyarakat Harap Tetap Tenang dan Waspada

Umi juga berharap di Kediri nantinya terdapat sebuah Perda yang melindungi disabilitas.

Tak hanya itu, Umi juga mengatakan bahwa poin-poin yang diajukannya telah disampaikan.

Poin-poin tersebut diantaranya terkait isu disabilitas dalam pendidikan, kesehatan, UMKM, dan aksesibilitas yang layak dan ramah disabilitas.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pemkab Kediri

Tags

Terkini

Terpopuler