Kampanye Online Dinilai Kurang Efektif, Hampir Semua Paslon Gunakan Cara Lama

- 21 Oktober 2020, 21:06 WIB
Logo KPU. *
Logo KPU. * /pikiran-rakyat

LINGKAR KEDIRI – Pemilu yang dilaksanakan saat pandemi COVID 19 ini, memang terkesan dipaksakan.

Tidak bisa dipungkiri pesta demokrasi tersebut dalam pelaksanaannya selalu mengundang banyak massa saat kampanye, maupun ketika hari pemilihan tiba.

Kali ini KPU telah menyiapkan beberapa aturan terkait pelaksanaan Pemilu melalui PKPU tahun 2020.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Terjadi di 8 Wilayah, Pada 20 hingga 22 Oktober 2020

Peraturan tersebut juga menyangkut teknis kampanye yang harus dilakukan secara online.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 64 PKPU 6/2020 yang berisi “Partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan melalui media daring”.

“Pada situasi pandemi COVID 19 ini pola kampanye yang paling efektif adalah kampanye digital, baik kampanye secara virtual maupun memanfaatkan media sosial,” ujar Emrus Sihombing Pakar komunikasi politik seperti dikutip dari Antara.

Para Paslon harus memahami situasi dan memanfaatkan cara yang ada untuk melakukan kampanye secara aman.

Emrus Sihombing juga menyatakan bahwa kampanye itu adalah cara untuk mengenalkan Paslon ke masyarakat, sekaligus menyampaikan visi misinya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x