Baca Juga: Abdullah Abu Bakar Sebut Pembangunan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemkot Kediri, Begini Penjelasannya
Tugas para relawan tersebut adalah mengangkut peti jenazah dari ambulan, hingga memakamkannya sesuai dengan protokol COVID 19.
Sedangkan untuk yang menggali kuburnya, adalah warga sekitar makam. Untuk penggali kubur, mendapat upah Rp1 juta untuk 1 makam, sedangkan relawan yang menguburkannya mendapat Rp1 juta untuk 1 makam. Total adalah Rp2 Juta untuk 1 kali pemakaman.***